Langsung ke konten utama

3 Kapal Pumb Boat Philipina Ditangkap Kapal Pengawas Perikanan

3 Kapal Pumb Boat Philipina Ditangkap Kapal Pengawas Perikanan
31/07/2013 - Kategori : IUU Fishing

3 Kapal Pumb Boat Philipina Ditangkap Kapal Pengawas Perikanan
 
 
 
Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Kembali menangkap 3 kapal ikan Pumb Boat Philipina yaitu Pertama KP. Hiu Macan 003 yang di nahkodai Sdr. Priyo Kurniawan, A.Md  menangkap 1 (satu) kapal illegal fishing diperairan ZEEI WPP-RI 716 Laut Sulawesi   pada  operasi rutin pada tanggal  14 Juli 2013  Jam 22.10 WITA yaitu  KM. Harsyat - 1  pada posisi 05º39’500’’ LU - 127º09’100’’ BT  dengan nahkoda Jesus Legerde/Cybuano  umur 34 Tahun beralamat Malapatan Sarangani Philipina berkebangsaan  Philipina. Barang Bukti 1 buah kapal pumb boat, 1 ekor ikan + 10 kg, 9 unit alat tangkap hand line, 1 buah katinting, 1 GPS Furono. Kapal tersebut diserah terimakan ke Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung pada tanggal 18 Juli 2013 jam 11.00 WITA dari Nahkoda KP. Hiu Macan 003 ke Penyidik PNS bapak Yospendi, ST, S.Sos mewakili Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung.
 
 
 
Kedua KP. Hiu Macan 006 yang di nahkodai Sdr. Albert E. Saklil  menangkap 2 (dua) kapal illegal fishing diperairan ZEEI WPP-RI 715 Laut Halmahera   pada operasi rutin pada tanggal  19 Juli 2013  yaitu pada Jam 14,30 WITA menangkap   KM. Fbca Jayvee  pada posisi 01º28’281’’ LU - 130º05’410’’ BT  dengan nahkoda Randy Lariba/Bisaya  umur 34 Tahun beralamat Saeg Calumpang GSC  Philipina berkebangsaan  Philipina.  Barang Bukti 1 buah kapal pumb boat, 15 ekor ikan + 300 kg, 38 unit alat tangkap hand line, 8  buah katinting, 1 alat komunikasi, 1 GPS.
 
 
 
Selanjutnnya yaitu pada Jam 14,45 WITA menangkap   KM. Fbca Mary Joyce  pada posisi 01º28’281’’ LU - 130º05’410’’ BT  dengan nahkoda Jefrey Clarion/Bisaya umur 33 Tahun beralamat Saeg Calumpang GSC  Philipina berkebangsaan  Philipina. Barang Bukti 1 buah kapal pumb boat, 9 ekor ikan + 180 kg, 9 unit alat tangkap hand line, 2  buah katinting, 1 alat komunikasi. Kedua Kapal tersebut diserah terimakan ke Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung pada tanggal 27 Juli 2013 jam 10.00 WITA dari Nahkoda KP. Hiu Macan 006 ke Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung untuk diproses lebih lanjut.
 
 
 
Menurut Saudara Kepala Pangkalan  Pengawasan SDKP Bitung dari ketiga kapal illegal fishing berkebangsaan Philipina ini akan diproses penyidikan lebih lanjut karena diduga  melanggar Pasal 26 ayat (1) jo pasal 92, pasal 93 ayat (2), jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 42 ayat (2), pasal 43 jo pasal 98, jo pasal 76A  Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu diamankan sekitar 30 orang ABK berkembangsaan Philipina.
 
 
 
Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM Kepala Pangkalan PSDKP Bitung

 
Sumber: Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM Kepala Pangkalan PSDKP Bitung 
Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan

Komentar