Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

3 Kapal Pumb Boat Philipina Ditangkap Kapal Pengawas Perikanan

3 Kapal Pumb Boat Philipina Ditangkap Kapal Pengawas Perikanan 31/07/2013 - Kategori :  IUU Fishing 3 Kapal Pumb Boat Philipina Ditangkap Kapal Pengawas Perikanan       Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Kembali menangkap 3 kapal ikan Pumb Boat Philipina yaitu Pertama KP. Hiu Macan 003 yang di nahkodai Sdr. Priyo Kurniawan, A.Md  menangkap 1 (satu) kapal  illegal fishing  diperairan ZEEI WPP-RI 716 Laut Sulawesi   pada  operasi rutin pada tanggal  14 Juli 2013  Jam 22.10 WITA yaitu  KM. Harsyat - 1  pada posisi 05º39’500’’ LU - 127º09’100’’ BT  dengan nahkoda Jesus Legerde/Cybuano  umur 34 Tahun beralamat Malapatan Sarangani Philipina berkebangsaan  Philipina. Barang Bukti 1 buah kapal pumb boat, 1 ekor ikan + 10 kg, 9 unit alat tangkap hand line, 1 buah katinting, 1 GPS Furono. Kapal tersebut diserah terimakan ke Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung pada tanggal 18 Juli 2013 jam 1

Dukungan Stasiun PSDKP Belawan Terhadap Operasi Kapal Pengawas

IUU FISHING     Dukungan Stasiun PSDKP Belawan Terhadap Operasi Kapal Pengawas 14/07/2013 - Kategori :  IUU Fishing Dukungan Stasiun PSDKP Belawan Terhadap Operasi Kapal Pengawas     Kapal pengawas perikanan adalah kapal pemerintah yang diberi tanda-tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan, Kapal Pengawas Perikanan berperan dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yaitu (1).  Melaksanakan Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI), (2). Sebagai Sarana Pendukung Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan Dalam Pengawasan SDKP di Laut,  (3). Memberikan Perlindungan dan Rasa Aman kepada Nelayan Indonesia dalam Menangkap Ikan di Laut, (4). Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bidang Perikanan kepada Masyarakat Nelayan.       Fungsi dan peran menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  dan perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun 2

Kementerian Kelautan dan Perikanan Ajukan Tunjangan Rp 168 Miliar

Sharif C. Sutardjo (Antara) Liputan6.com, Jakarta  : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan tunjangan buat 9.882 pegawainya sebesar Rp 168 miliar. Menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo menuturkan, hal itu sesuai dengan usulan surat ke Kementerian Keuangan pada 30 Juli 2013 tentang permohonan persetujuan pemberian tunjangan. "KKP termasuk dalam 28 kementerian lembaga ini yang mendapatkan tunjangan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi 2013,"jelas dia dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2013). Kebutuhan tersebut, kata Cicip, akan dipenuhi dari realokasi hasil optimalisasi internal KKP sebesar Rp 52 miliar dan dari belanja anggaran sebesar Rp 116 miliar. "Untuk itu kami mohon dukungan dan persetujuan komisi VI DPR RI,"jelasnya. Pada kesempatan yang sama, KKP juga mengklaim pembangunan kelautan dan perikanan saat ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi nasional. Cicip menjelaskan hal ini